Viral Pelemparan Batu di Jalan Margonda, Pelakunya ODGJ?

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan. (M.Yadi/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Aksi pelemparan batu ke mobil di Jalan Margonda sempat viral di media sosial (medsos) mengakibatkan seorang ibu dan anaknya mengalami luka. Pelaku pelemparan batu tersebut berhasil ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Depok. Namun, tersangka pelemparan batu ke mobil diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), benarkah hal tersebut?

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya dua kali, yang pertama Sabtu (15 Juli 2023) malam Minggu sekitar pukul 20.30 WIB mobil Ertiga pecah kacanya, korban ibu dan anak hanya mengalami luka lecet,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan, Kamis (27/7/2023).

Ia melanjutkan pelemparan kedua Rabu, 25 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 WIB ke mobil Honda Freed sempat melukai korban akibat terkena serpihan kaca di pelipis sebelah kiri.

“Semuanya mobil mengarah ke Jakarta. Kejadiannya di seberang hotel Savero,” paparnya.

Menurut Nirwan, pelaku atas nama Unggul Manurung, 38 tahun, berdomisili di Beji diduga kuat mengalami gangguan jiwa, sementara dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diobservasi.

“Pelemparan Sabtu dan Rabu itu pelakunya sama, ini ODGJ, mungkin kalau dia stresnya muncul dia itu melakukan perlakuan yang aneh-aneh,” ujar Nirwan.

Pelaku diamankan di sekitar Kecamatan Beji dan langsung dibawa ke Polsek Beji, namun karena diduga kuat mengalami gangguan jiwa akhirnya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

“Pelaku warga Beji yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung, karena saat kejadian dia membawa gerobak, pelaku diamankan berdasarkan rekaman kamera dalam mobil korban,” katanya.

Dirinya menjelaskan pihaknya menduga kuat pelaku mengalami gangguan jiwa karena saat diajak berbicara tidak nyambung.

“Kebetulan dulu, sudah lama sekali pernah melakukan pelemparan ke anggota Polres Metro Depok dan saat itu kita proses karena gangguan jiwa dibawa ke RS Kramat Jati dan dibawa ke dinas sosial,” terangnya.

Namun, sambung Nirwan, untuk memastikan kondisi pelaku harus menunggu hasil observasi dari RS Polri Kramat Jati.

“Kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial, mungkin dilakukan rehabilitasi 6 bulan atau bagaimana teknisnya, nanti ada ahlinya yang paham,” pungkasnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *