Terdakwa Bunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

ilustrasi hukuman mati.(istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok.

Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan berdasarkan kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa Rizky Noviyandi telah memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Sehingga pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” kata Adib.

Menimbang dakwaan penuntut umum, selain dakwaan alternatif dan komulatif, sehingga majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan komulatif tersebut yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Majelis hakim berkeyakinan unsur pasal ini telah terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan oerbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” paparnya.

Selama persidangan majelis hakim tidak menemukan yang meringankan sebagaimana pasal 44 sampai dengan 51 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana.

Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar pasal 340 KUHP dan melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.

“Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebuh tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa,” kata Adib.

Sedangkan mengenai permohonan terdakwa dan penasihat hukumnya yang meminta keringanan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan tujuan pemidanaan oleh majelis hakim, supaya orang lain tidak akan mengulangi dan tidak akan melakukan perbuatan serupa, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa.

“Akan tetapi perbuatan terdakwa sebaliknya, yakni melakukan perbuatan keji melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya dan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap istri terdakwa,” pungkasnya.

Penulis : M Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *