Siapa Muhamad Gempa yang Diolok-olok Netizen Beraninya Lawan Anak Kecil di Jambi

foto muhamad gempa
Muhamad Gempa

Indonesiadaily.net – Setelah melaporkan siswi SMP yang mengkritik Pemkot Jambi, nama Muhamad Gempa kini jadi trending. Diketahui, Muhamad Gempa adalah orang yang melaporkan SFA, siswi SMP yang menyampaikan kritikannya ke Pemkot Jambi karena merasa dirugikan dengan proyek di sekitar rumah neneknya.

Namun, Muhamad Gempa menjelaskan, kalau laporannya tersebut dia tujukan untuk SFA melainkan ke akun TikTok yang digunakan SFA untuk mengkritik Pemkot Jambi.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut pun mendapatkan respon dari Mekopolhukam, Mahfud MD yang siap untuk menjamin keselamatan SFA..

“Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @mohmahfudmd Senin lalu.

Tapi setelah ramai dan viral, akhirnya Pemkot Jambi mencabut laporan terhadap SFA. Terbaru, SFA pun dikabarkan sudah meminta maaf.

Namun, catatan digital tidak bisa hilang. Muhamad pun menjadi bahan olok=olokan netizen, karena hanya berani kepada anak kecil. Lantas siapakah Muhamad Gempa Awaljon?

Profil Muhamad Gempa

Muhamad Gempa Awaljon memiliki nama lengkap Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H, M.H,. Saat ini dia menjadi bagian dari kepegawaian Dosen Praktisi (NIDK Pusat) dengan status kerja dosen aktif. Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik menjadi Kabag hukum Pemkot Jambi pada 3 Februari 2023.

Sebelum menjabat sebagai Kabah Hukum di Pemkot Jambi, Muhamad Gempa merupakan jaksa dengan status Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Dalam hal ini, netizen sempat mempertanyakan bagaimana seorang jaksa bisa menjadi kabag hukum Pemkot Jambi.

Tapi dalam konfirmasinya, Gempa menjelaskan bahwa penugasan sebagai Kabag Hukum di Pemkot Jambi sesuai dengan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah Dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sementara itu dilansir dari laman Universitas Jambi, Gempa juga masih berstatus sebagai dosen aktif di kampus tersevut

Muhammad Gempa Awaljon Putra saat ini menempuh studi S3 di Universitas Jambi.

“Jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia, saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di Universitas Jambi, Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 2020,” tulis keterangan simpeg.unja.ac.id. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *