Duga Pernyataan Panji Gumilang Masuk Dalam Penodaan Agama, Kepolisian Gandeng Ahli

Indonesiadaily.net – Kasus dugaan pidana yang menyeret pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir. Saat ini, Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dugaan pernyataan pengasuh ponpes tersebut.

Pemeriksaan melalui para ahli ini, kata Kepolisian menjadi salah satu cara agar unsur dugaan tindak pidana menjadi terang benderang.

Bacaan Lainnya

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan. Kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Suara.com.

Dirinya menilai, pernyataan Panji Gumilang memang patut diduga mengandung unsur pidana terkait penodaan agama. Namun, hal tersebut masih perlu didalami dengan memeriksa saksi dan ahli.

“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penodaan agama) ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali. “Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik,” katanya.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *