Upaya Mediasi Kasus Kades Karang Tengah Vs PT Prakarya Promosindo Gagal

kasus Promosindo

Indonesiadaily.net, Sukabumi – Upaya Mediasi atas penyelesaian kasus aduan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, ke kejaksaan dengan Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri dinyatakan gagal.

Hal tersebut akibat pihak terlapor Kades Gery kurang membawa uang pengganti kerugian yang diadukan oleh pihak kuasa hukum PT Prakarya Promosindo.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini upaya Restorative Justice (Mediasi) yang dilakukan oleh kejaksaan gagal, karena dari pihak terlapor kepala desa Geri iman Santoso kurang membawa uangnya sehingga akan di reschedule atau diulang kembali, “jelas Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai.

Tentunya langkah kedepan, pihaknya akan melakukan proses penegak hukum, agar hukum tetap ditegakan.

“Klien kami tentu akan memproses hukum sesuai undang-undang jika upaya Restorative Justice tidak tercapai, “singkatnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Prakarya Promosindo Abadi, Ujang Sujai Taujiri , mengadukan Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, ke kejaksaan. Pengaduan disampaikan setelah somasi yang lebih dulu dilayangkan dinilai tak ditanggapi.

Waktu itu, Ujang bersama kliennya datang ke Kejari Kabupaten Sukabumi dengan membawa sejumlah dokumen terkait kasus itu, belum lama ini. Ia mengatakan aduan itu sudah diterima bagian Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Karena tidak ada Itikad baik setelah disomasi, kemarin kami adukan Kades Karang Tengah Gerry atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang oleh penyelenggara negara. Hal itu sesuai yang diatur dalam pasal 5,3 dan pasal 12 tentang tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, “jelas Ujang.

“Termasuk bagaimana klien kami memberikan uang dalam tiga tahap, pertama Rp 20 juta, kemudian Rp 20 juta, dan terakhir Rp 30 juta. Namun akhirnya malah ada rekomendasi penolakan,” kata pria yang berkantor di Kantor Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office (USA) ini.

Dalam kasus ini, lanjut Ujang, kliennya menuntut Kades Karangtengah untuk segera mengembalikan uang senilai Rp 70 juta yang diserahkan berkaitan dengan uang muka izin pasar malam dan komedi putar.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kades Karangtengah membayar kerugian immateril senilai Rp 350 juta. (*)

 

Jurnalis: Gibran

Editor: Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *