Indonesiadaily.net – Buronan terpidana kasus penggelapan atas nama Alfrido (49) berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok.
“Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali oleh pihak kejaksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah, Senin (22/5/2023).
Penangkapan Alfrido, kata dia juga berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
“Terpidana ini setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi,” kata Muhammad Arif Ubaidillah.
Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
“Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Hal ini disebabkan penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut (76).
Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
“Kejaksaan Negeri Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya. (*)
Reporter : M.Yadi
Editor : Andri






