Indonesiadaily.net – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Kota Depok, Jawa Barat yang viral di media sosial kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya jika kasusnya berkepanjangan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menambahkan kasus KDRT pasangan suami istri saling melapor kemungkinan akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Irjen Pol. Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Kasus KDRT pasangan suami istri saling melaporkan yang viral itu Kapolda Metro Jaya menegaskan lagi dilakukan sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
“Kalau dalam kaidah KUHP- nya sesuai prosedur karena ada mungkin asumsinya yang dibangun netizen karena gambar ini sudah diambil di medsos. Sehingga komentarnya berbagai macam,”
“Bagi kami perlu turun untuk mengetahui. Ini juga semangat dari Pak Menkopolhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi,” kata Irjen Pol. Karyoto.
Sebelumnya kasus tersebut Irjen Pol. Karyoto datang ke Polres Metro Depok untuk penanganan dan mengetahui perkembangan KDRT pasangan suami istri.
“Saya sengaja datang untuk melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang ibu rumah tangga yang mungkin keluarga meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami. Ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” kata Kapolda Metro Jaya.
Dari hasil diskusi dengan Kapolres Metro Depok kasus KDRT pasangan suami istri tersebut Irjen Pol. Karyoto sudah mendapat informasi perkara tersebut.
“Setelah saya tadi turun dan 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan. Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara yang terjadi. Ini ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan pihak lain,” tuturnya.
Dari kasus tersebut sang istri yang awalnya ditahan di Polres Metro Depok kini sudah dilakukan penangguhan penahanan.
“Sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” tegas Irjen Pol. Karyoto.
Dirinya menjelaskan dilakukan penangguhan penahanan kepada pasangan suami istri tersebut karena dari mereka ada yang melakukan pengobatan.
“Suami melakukan pengobatan yang dilakukan istri ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan. Demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






