Kasus Korupsi di  Kominfo Rugikan Negara Rp 8,3 Triliun, Ini Kata Pakar Hukum TPPU

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Ibnu Galansa/Indonesiadaily.net).

Indonesiadaily.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyesalkan atas korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga Rp 8,3 triliun rupiah. Dirinya meminta aparatur penegak hukum untuk bisa menerapkan TPPU di kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

“Ini harus dijerat oleh TPPU agar dapat mengejar kemana uang hasil korupsi itu mengalir dan orang – orang yang diduga telah menerima dan menikmati dari hasil Korupsi ini,” ujar Pakar hukum TPPU Yenti Ganarsih kepada Indonesiadaily.net saat ditemui di kediamannya di Komplek Perumahan Kodam lll Siliwangi, Kota Bogor, Kamis,(18/5/2023).

Bacaan Lainnya

Ia meyakini, dengan diterapkannya TPPU dalam setiap kasus korupsi, akan dapat memulihkan program yang dikorupsi, dimana proyek tersebut sejatinya dapat dinikmati masyarakat.

“Dengan TPPU ini, nantinya dapat merecovery program atau proyek yang dikorupsi. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil dari proyek atau program yang dicanangkan oleh pemerintah,” kata Yenti.

Ia menjelaskan, tidak hanya Ketua Partai dimana Johnny G Plate bernaung, namun juga Presiden harus juga bertanggung jawab. Karena Menteri itu adalah pembantu Presiden dalam menjalankan visi dan misi Presiden.

“Kan kita tahu, bahwa tidak ada visi dan misi Menteri yang ada visi dan misi Presiden. Walau Presiden tidak boleh mengintervensi hukum, tapi Presiden bisa memberi dukungan kepada penegak hukum untuk bisa membongkar semua yang terlibat di kasus ini,” ungkapnya.

Tak Hanya itu, Inspektorat Jenderal Kominfo pun harus bertanggung jawab, dimana harusnya ia menjadi pengawas kegiatan yang ada di Kominfo dan dapat mendeteksi jika terjadi penyimpangan.

“Irjen Kementerian Kominfo pun harus bertanggung jawab, ia harusnya bisa mendeteksi sejak dari awal proyek ini dilakukan, kan ia duduk di situ. Harus dimintai pertanggungjawaban atas pengawasannya, jika memang diketahui tidak mengawasi, maka presiden harus mencopot Irjen tersebut,” tegasnya.

 

Penulis : Ibnu Galansa

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *