Ditangguhkan Penahanan, Istri Lapor Suami di Depok Langsung Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Agama Bekasi

Indonesiadaily.net –  Kasus saling lapor pasangan suami istri di Depok yang dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di media sosial (medsos). Diketahui suami istri saling lapor ke Polres Metro Depok dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini statusnya sudah ditangguhkan. Sang istri yang berinisial PB kini sedang menjalani sidang perceraian dengan sang suami BI di Pengadilan Agama Bekasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membeberkan bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI, sang suami perlu pengobatan dan PB, sang istri diberikan waktu untuk kontemplasi.

Bacaan Lainnya

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” ujarnya.

Sementara itu orangtua PB, NS mengaku jika anaknya saat ini sedang menjalani sidang kedua perceraian di Pengadilan Agama Bekasi.

“Sudah bertemu anaknya juga, dan langsung sidang cerai di PA Bekasi,” kata NS.

Ia menerangkan jika pihaknya akan tetap
melanjutkan kasus tersebut untuk diproses hukum karena yang menimpa anaknya bukan kejadian pertama dan sudah sering dilakukan suami PB.

“Ada yang diketahui dan ada yang ditutup-tutupi, termasuk ke keluarga juga tidak memberitahu, kalau dihitung saya juga sudah lupa,” tegasnya.

Selama 14 tahun menikah, kata NS, dari awal putrinya sudah mengalami KDRT, namun ia tidak mengetahui bermulanya kapan.

“Karena anak saya masih memikirkan anaknya,” papar NS.

NS bersyukur karena kasus KDRT yang mendera putrinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, karena  berdasarkan dari berita keterangan dari Polres menyudutkan PB dan melindungi pihak suami.

Kasus ini viral dibahas, setelah akun Twitter @saharahanum membuat cicitan terkait kasus ini. Akun tersebut mempertanyakan alasan PB dijadikan tersangka dan ditahan.
“Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka,” tulis akun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kasus ini viral karena yang beredar di media sosial, PB merupakan korban yang malah ditahan polisi. Padahal baik PB maupun BB sudah berstatus sebagai tersangka setelah keduanya diduga sama-sama melakukan tindak pidana.

“Karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kemaluannya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan terkait kondisi fisik sang suami,” katanya.

Penulis: M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *