Indonesiadaily.net – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK
Firli Bahuri mengatakan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Firli menyebutkan RAT disangka menerima gratifikasi selama menjadi pejabat pemeriksa wajib pajak. Sejak 2011, RAT diduga menerima aliran dana sebesar US$ 90 ribu dari para wajib pajak yang bermasalah.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu,” ucapnya.
Selanjutnya, KPK akan menjerat RAT dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Firli, TPPU sangat memungkinkan karena ada tindak pidana korupsi.
“TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi,” ujarnya.
Sekedar informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan Ayah dari Mario Dandy Satriyo. Sementara itu Mario Dandy adalah tersangka kasus pemukulan David Ozora anak dari petinggi GP Anshor.
Berawal dari kasus pemukulan tersebut, harta kekayaan RAT mulai ditelusuri oleh KPK. RAT sendiri mempunyai nilai kekayaan yang fantastis, sebesar 56 miliar.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






