Polemik di KPK, LaNyalla Harap Tidak Digoreng Jadi Cicak vs Buaya Jilid II

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turut menanggapi terkait marak pemberitaan pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro di berbagai media massa dan media sosial.

Ia berharap kasus ini tidak jadi bola salju di masyarakat apalagi digoreng dimedia sosial seolah menjadi peristiwa Cicak VS Buaya jilid dua.

Bacaan Lainnya

“Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,” ucap LaNyalla, Minggu, (9/4/2023).

LaNyalla mengatakan permasalahan ini harus dilihat sesuai dengan faktanya. Pertama, adalah hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Kedua, Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya. Ketiga, di dalam internal KPK bila dirasa ada masalah dalam proses pemberhentian, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa.

“Jadi semua fakta tersebut tidak ada yang salah. Nah, sekarang Dewas di KPK sedang bekerja untuk memeriksa prosedur yang dilaporkan ada kontroversi atau ada polemik. Apakah ada yang salah atau tidak. Ya kita tunggu saja,” katanya.

LaNyalla meyakini Polri yang juga bertugas sebagai penegak hukum seharusnya memberi penguatan kepada KPK. Maka dari itu, Polri selalu menyediakan dukungan personil kepada KPK.

“Jadi yang tegang itu judul-judul di media dan ulasan di medsos. Karena itu saya bilang, kalau ada prosedur yang salah, biar Dewas KPK yang memutuskan, jangan kita yang di luar. Kita hanya ingin Dewas KPK bekerja sesuai kewenangan dan tupoksinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kabar terbaru terkait hal ini adalah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK.

“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alex di Jakarta, Sabtu, (8/4/2023).

Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengirimkan daftar calon dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *