Indonesiadaily.net – Kementerian Kesehatan angkat bicara terkait pengobatan viral Ida Dayak yang menghebohkan jagat raya. Menurut
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang, namun asalkan memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional).
“Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.
“Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku. Adapun rujukan regulasinya meliputi: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad). UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Dirinya tidak memungkiri Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.
“Kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya.
Sebelumnya ramai di media sosial pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak yang mampu sembuhkan penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.
Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.
Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali. Kendati menjalankan ritual, Ida mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.
“Saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, ” ujar Ida Dayak.
Dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, ia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien. Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50.000 per botol.(*)
Editor : Nur Komalasari





