Ironis, Dua Kepala Desa di Tangerang Ketahuan Minta Jatah THR

Ilustrasi THR.(istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Aksi tidak terpuji dilakukan dua kepala desa di Kabupaten Tangerang. Di bulan Ramadhan ini keduanya diduga meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri ke sejumlah pihak. Atas perbuatannya, mereka mendapat teguran dari pemerintah daerah setempat.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditegur, dikirim surat oleh Camat masing-masing kecamatan. Kedua kepala desa itu berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, dan Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

Dirinya menegaskan, bagi seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan meminta THR karena dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, pungli atau permintaan THR dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang dan termasuk korupsi,” pungkasnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *