Indonesiadaily.net – Tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa tanah dan perseteruan atas lahan tentunya ada baiknya untuk memanfaatkan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo pun menerapkan hal tersebut.
Sengketa tanah tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat saja, seperti antar keluarga, tetapi juga bisa saja terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Percepatan PTSL adalah salah satu solusi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan itu menjadi Program Prioritas Nasional. Itu semua untuk menanggulangi masalah lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Berikut Tahapan Alur PTSL 2023 dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo :
1. Perencanaan
2. Penetapan lokasi
3. Persiapan
4. Pembentukan dan penetapan panitia adjukasi PTSL dan satuan tugas
5. Penyuluhan
6. Pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis
7. Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak
8. Pengumpulan data fisik dan data yuridis serta pengesahannya
9. Penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak
10. Pembukuan hak
11. Penerbitan sertifikat
12. Pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan
13. Pelaporan
Adapun untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dengan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan.
Sementara itu di kantor wilayah BPN Provinsi Gorontalo mempunyai slogan yakni: melayani, profesional, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, yuk Sob, mari kita simak alur proses bisnis PTSL tahun 2023 berdasarkan Juknis PTSL Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023.(*)
Editor: Pebri Mulya






