Indonesiadaily.net – Aktivitas pengurukan tanah di dua lokasi di Kabupaten Tangerang, yaitu di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok dihentikan Satpol PP.
Penghentian tersebut lantaran aktivitas tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum berupa tanah Merah yang bercecer di Jalan sehingga membahayakan pengendara.
“Ini berangkat dari keluhan warga ya terkait ceceran tanah merah di jalanan sehingga menyebabkan jalan licin dan membahayakan bagi pengguna jalanjalan dan warga sekitar,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Kamis (6/4/2023).
Rozi mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegeldisegel sebagai alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut.
“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas,” katanya.
Rozi menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor: Nur Komalasari






