Indonesiadaily.net – Pengurus DPC Partai Demokrat didampingi kader menyambangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (3/4/2023) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum setelah kubu Moeldoko CS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok Edi Sitorus menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan serentak di seluruh DPC yang ada di Indonesia setelah mendengarkan arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimutri Yudhoyono (AHY) melalui zoom.
“Kita diminta untuk membuat surat yang disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri, kebetulan PTUN kita di Bandung,” tutur Edi Sitorus.
Hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok ini melanjutkan, kubu Moeldoko CS melakukan gugatan PK yang disampaikan ke PTUN, bahwa PK itu berdasarkan Novum baru. Namun, setelah diperiksa, itu adalah kasus lama yang sudah ditolak oleh PTUN.
“Waktu itu Kasasi PN dengan banding sebenarnya sudah ditolak, dan mereka sudah kalah sebanyak 16 kali gugatan,” terang Edi Sitorus.
Namun, ia menambahkan, pada 3 Maret 2023 kubu Moeldoko CS melakukan PK ke PTUN yang ternyata diproses oleh PTUN yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Kita membuat surat ke MA, tembusannya ke presiden, Kemenkopolhukam dan DPP untuk disampaikan ke MA,” ucap Edi Sitorus.
Edi Sitorus pun menjabarkan isi suratnya pertama kepengurusan AHY sesuai dengan hasil kongres dan sudah dikeluarkan dari Kemenkumham terkait kepengurusan yang ada secara legal dan sah.
“Ada perubahan-perubahan di anggaran dasar anggaran rumah tangga yang sudah melalui proses yang sah. Kemudian bahwa pihak Moeldoko melakukan KLB itu ilegal, karena baru bisa dilakukan apabila ada permintaan dari majelis tinggi, diikuti 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC, KLB yang dilakukan Pak Moeldoko ini tidak memenuhi kriteria itu, maka kita sebut ilegal,” tutup Edi Sitorus. (*)






