Indonesiadaily.net – Bareskrim Polri menangkap 55 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat penipuan Internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Djuhandani menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat, adanya aktivitas yang mencurigakan karena dilakukan secara tertutup dan tidak melaporkan kepada wilayah setempat.
“Kami melaksanakan penyelidikan dan benar, kemarin Hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap 3 lokasi penindakan, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur serta Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Djuhandani menyebutkan bahwa dari ketiga tempat tersebut, berhasil diamankan 55 WNA yang terdiri dari 50 pria dan 5 wanita. Namun, belum bisa dipastikan para WNA berasal dari mana karena tidak ditemukan paspor.
“Pelaku yang diamankan ada 55, ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ucapnya.
Djuhandani mengungkapkan pihaknya tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih jauh, dikarenakan tidak ada korban yang berasal dari Indonesia.
Lebih Lanjut, ia akan meminta bantuan Divisi Hubinter Polri dan Imigrasi untuk menjalin komunikasi police to police dengan negara asal pelaku.
“Selanjutnya untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri






