Barang Bukti Hasil Sitaan Selama Ramadan 1444 H Dimusnahkan di Depok, Ada Ganja 40 Kilogram

Barang bukti hasil sitaan dimusnahkan di Polres Metro Depok.(M.Yadi/indonesiadaily.net)
Barang bukti hasil sitaan dimusnahkan di Polres Metro Depok.(M.Yadi/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti hasil sitaan selama Ramadan 1444 H berupa sabu, ganja, obat-obatan, dan minuman keras (miras) pada Jumat (14/04/2023).

Kapolres Metro Depok KBP H Ahmad Fuady mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang yang dapat merusak generasi muda.

Bacaan Lainnya

“Narkotika, miras, dan obat-obatan musuh bersama barang itu dapat merusak generasi muda,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.

Barang bukti yang dimusnahkan ia merincikan narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram, sabu-sabu 679,92 gram, tembakau sintetis 1,63 gram, miras 1.533 botol.

“Ada obat-obatan daftar G banyak beredar. Juga banyak warung yang menjual obat jenis G. Ada sekitar 1500 butir yang disita oleh Polres Metro Depok,”

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan untuk ketentuan hukum dan memberi efek jera bagi para pelaku.

“(Kami) penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan miras di Depok,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, miras dan senjata tajam dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Sekretaris MUI Depok, Ketua Pengadilan Negeri Depok.

 

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *