Indonesiadaily.net – Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023.
“Fasilitas dinas hanya untuk digunakan kepentingan terkait kedinasan,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (19/04/2023).
Ketentuan mengenai penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/214-BKD tanggal 17 April 2023.
Ia mengatakan Surat edaran itu menyebutkan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik Lebaran.
Surat edaran tersebut dibuat mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Menurut surat edaran itu, pemimpin kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Penulis : M. Yadi
Editor : Nur Komalasari






