Tok! Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Keluarga korban dan aremania menuntut keadilan kasus tragedi Kanjuruhan. (Suara.com)

Indonesiadaily.net – Sidang vonis tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini (16/3). Pada sidang tersebut terdakwa yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang, yaitu AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas.

”Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi disitat dari Jawa Pos.com.

Bacaan Lainnya

Sebagi informasi, vonis ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa  pada sidang sebelumnya yang memberikan rekomendasi hukuman tiga tahun penjara.

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, ada tiga anggota Polri diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan tragedi Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede.

Sebelumnya, ketiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *