Tak Kantongi Izin, Proyek Ini Dihentikan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Penghentian aktivitas proyek pemerataan tanah oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. (Istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Dianggap tidak mengantongi izin serta mengganggu ketertiban umum, sebuah proyek pemerataan tanah di dua lokasi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dihentikan pihak Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penghentian proyek tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan bahwa adanya aktifitas pemerataan tanah yang tidak berizin.

“Setelah kami turun ke lapangan, pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukkan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut,” ucap Fachrul.

Selain itu, kata Fachrul, penghentian aktivitas pemerataan tersebut juga telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truk pembawa tanah juga telah mengganggu warga yang sedang beraktivitas.

“Menurut pengakuan warga, banyak truk lalu lalang di luar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu,” katanya.

Fachrul menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan 3 alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut, 2 jenis eskavator dan 1 berjenis buldozer.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen. Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan,” ungkapnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *