Indonesiadaily.net – Ketua Fraksi PAN DPRD jawa Barat H.M Hasbullah Rahmad melaksanakan kegiatan Sosialisasi/ Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (20/3/2023).
Bang Has, sapaannya, menjelaskan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda No 2 tahun 2021 tersebut.
“Kebetulan saat digodok dan masih dalam bentuk Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), saya Ketua Pansus (Panitia khususnya),semangatnya untuk melindungi pahlawan devisa,” kata Hasbullah.
Dia mengungkapkan, Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan.
“Kemudian kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ungkap Bang Has.
Dalam Perda No 2 Tahun 2021, pada BAB V : Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa Perlindungan PMI asal Jabar dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum; b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga; c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.
“Sedangkan di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b. Pelindungan Selama Bekerja; c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI,” ucap Bang Has.
Kedepan, Bang Has menekankan, para PMI asal Jabar ini sebelum diperkerjakan/ diberangkatkan harus terlebih dahulu diberikan pelatihan/ life skill.
“Agar mereka di manapun bekerja sudah benar-benar siap. Juga anak-anak mereka yang ditinggal di Indonesia, harus terjamin pendidikam dan lainnya, itu semua diatur dalam Perda ini,” kata Bang Has. (*)






