Indonesiadailynet – Pusat kuliner di Kota Tangerang, yakni Taman Jajan Pasar Lama Kota Tangerang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Jumat (10/3/2023). Penyegelan dilakukan karena lokasi yang digunakan disinyalir tanpa izin.
Lahan yang dijadikan taman jajan tersebut masih dalam perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan orang yang mengklaim lahan tersebut.
“Jadi pemilik lahan ini menyewakan lahan tersebut secara ilegal kepada para pedagang. Padahal lahan tersebut masih dalam status quo,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi.
“Lahan tersebut harusnya ber-status quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” tambahnya.
Dijelaskan Wawan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal.
“Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” terang Wawan.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi Taman Jajan tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ucap Kasatpol PP Kota Tangerang. (*)
Reporter : Ihya Ulumuddin
Editor : Andri






