Rizki Apriwijaya Sosialisasi Perda Perlindungan PMI di Sawangan

Anggota DPRD Jawa Barat, Rizki Apriwijaya saat Sosper Perlindungan PMI di Kecamatan Sawangan, Senin, (20/3/2023). Foto Istimewa

Indonesiadaily.net – Anggota DPRD jawa Barat dari Fraksi Gerindra Rizki Apriwijaya  Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal  Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Senin (20/3/2023).

Rizki menjelaskan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Perda No 2 tahun 2021 tersebut.

Bacaan Lainnya

“Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelas Rizki Apriwijaya.

Dalam Perda No 2 Tahun 2021, pada BAB V : Pelaksanaan Perlindungan pada Pasal 9 Ayat (1), disebutkan bahwa  Perlindungan PMI asal Jabar  dilakukan kepada a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;  b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga;  c. Awak Kapal Niaga Migran; dan d. Awak Kapal Perikanan Migran.

“Sedangkan di Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa  Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terdiri  atas: a. Pelindungan Sebelum Bekerja;  b. Pelindungan Selama Bekerja;  c. Pelindungan Setelah Bekerja; dan d. Pelindungan Keluarga PMI,” ucap Rizki.

Dewan dari Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Kota Bekasi) ini pun berharap kedepan, para PMI asal Jabar ini sebelum diperkerjakan/ diberangkatkan harus terlebih dahulu diberikan pelatihan/  life skill.

“Agar mereka di manapun bekerja sudah benar-benar siap,” kata Rizki Apriwijaya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *