Indonesiadaily.net – Seorang pengedar obat terlarang berinisial IB (33) digelandang polisi di rumah kontrakannya, yang berlokasi di pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin (27/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, obat yang diedarkan pelaku merupakan jenis obat keras yakniTramadol dan Hexymer.
“Didapati barang bukti berupa 2 ribu obat keras daftar G dengan rincian 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer,” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Kapolres menambahkan jika pelaku saat ini sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam pasal 196 Junto pasal 98 Undang-Undang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






