Indonesiadaily.net – Polres Metro Tangerang Kota akhirnya berhasil menciduk tujuh pelaku pemalakan yang meresahkan pedagang kaki lima Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Tangerang. Sebelumnya para pelaku meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang sebesar Rp 300 ribu per lapak.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketujuh pelaku tersebut antara lain S alias Jeger (43) bertindak sebagai ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan pedagang yang mengeluhkan jika mereka ini meminta THR ke pedagang, besarannya Rp 300 ribu per pedagang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kapolres memaparkan jika dalam menjalankan aksinya pelaku memberikan secarik kertas yang didalamnya berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pelaku tidak mengatasnamakan Organisasi Masyarakat. Mereka sudah berhasil mengumpulkan uang Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang, itu dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Untuk saat ini para pelaku diperiksa ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenakan pasal premanisme KUHP 386 dijelaskan siapa saja yang bermaksud mendapatkan keuntungan dengan memaksa, mengancam, akan dipenjara. Ancaman pidana yang akan dikenai adalah 9 tahun,” tandasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






