Orang Tua Siswa dan Staf Yayasan At Taufiq Icat Bogor Geruduk Balaikota

Sejumlah perwakilan orang tua peserta didik dan Staf Yayasan At Taufiq ICAT Bogor mendatangi Kantor Balaikota Bogor, Selasa (28/2/2023) sore. Foto Ibnu/Indonesiadaily.net

Indonesiadaily.net – Perwakilan orang tua siswa dan Staf Yayasan At Taufiq Icat Bogor menggeruduk Balaikota Bogor, Selasa (28/2/2023) untuk mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 420 /Kep.358.1- Disdik/2022  perihal pencabutan Plt. Kepala Sekolah di SDIT dan SMPIT At Taufiq yang telah ditandatangani 18 November 2022.

Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza menyebut surat tersebut telah terbit 4 bulan lalu namun pihaknya tidak mendapatkan tembusan.

Bacaan Lainnya

“Padahal pada saat penempatan PLT Kepala sekolah, YATIB mendapat tembusan,” kata Said.

Ditambahkan Said, hal ini menimbulkan pertanyaan, karena ternyata SK tersebut juga dijadikan dasar Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lokasi Sekolah Wakaf At Taufiq.

Hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi Sekolah At Taufiq pada saat pengambil alihan KBM oleh Pemkot Kota Bogor pada November 2021 lalu.

“Wali Kota Bima Arya yang saat itu berada di lokasi Wakaf Sekolah At Taufiq, menyatakan bahwa Sekolah At Taufiq tidak boleh buka PPDB sejak pengalihan penunjukan Plt atau Pelaksana tugas,” ujar Said.

Menurut Said, Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor dan juga YATIB tidak diizinkan untuk membuka PPDB hingga adanya ketetapan hukum atau islah dari kedua belah pihak.

“Demikian yang telah disampaikan Wali kota Bogor Bima Arya di lokasi Wakaf Sekolah At-Taufiq,” tuturnya.

Kata Said, pihaknya telah berupaya untuk meminta konfirmasi  dan penjelasan. Bahkan, melayangkan beberapa kali surat ke Wali Kota yang ditembuskan kepada instasi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Kota Bogor, namun tidak pernah direspon.

“Munculnya SK tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dan malah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga berpotensi untuk menjadikan konflik sebelumnya akan muncul kembali”, ungkap Said.

Ia berharap, Wali Kota Bogor agar turun ke bawah memeriksa kinerja bawahannya serta latar belakang penyebab atau dokumen yang menjadi pengantar munculnya SK no. 420 November 2022 lalu.

“Karena kami menduga ada informasi tidak benar yang telah disampaikan, itu sebabnya kami datang ke balaikota,” ucap Said.

Reporter : Ibnu Galansa
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *