Indonesiadaily.net – Mulai 1 April 2023, posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja di Depok dibuka dua jalur offline dan online. Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Kota Depok Mohammad Thamrin.
“Kita buka posko dua jalur online dan offline. Kalau online dibuka selama 24 jam,” kata Mohammad Thamrin ketika dikonfirmasi pada Jumat (31/03/2023).
Dirinya menjelaskan posko pengaduan THR ini dibuka secara dua jalur untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduan pencarian THR.
“Kalau online atau daring ini melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570,” katanya.
Sedangkan untuk pelayanan posko pengaduan offline atau luring pekerja dan buruh bisa datang ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
“Pelayanan posko ada jadwalnya. Nah setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Posko pengaduan THR ini para pekerja dan buruh bisa menyampaikan tidak diberikan THR atau terlambat atau pencairannya tidak jelas,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam pencarian THR, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Di mana sambung dia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” pungkas Mohamad Thamrin.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






