KemenPPPA Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Aturan Masuk Jam 5 Pagi

Siswa SMA di NTT masuk sekolah saat masih lagi buta. (Istimewa)
Siswa SMA di NTT masuk sekolah saat masih lagi buta. (Istimewa)

Indonesiadaily.net – Pemerintah pusat lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah meminta Pemprov NTT mengkaji ulang penerapan jam masuk sekolah pukul 5 pagi.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menegaskan, semua kebijakan terkait anak harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak agar menjamin tercapainya pemenuhan hak anak.

Bacaan Lainnya

“KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” kata Rini dalam keterangan pers tertulisnya, seperti dilansir dari Suara.com.

Menurut dia, walau tujuan memajukan jam ditujukan membuat anak semakin disiplin, tapi dia mengingatkan hal itu harus dalam suasana menyenangkan bagi anak.

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.

Menurutnya, kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi bagi siswa yang dikeluarkan Pemprov NTT perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” ungkap Rini.

Rini menyampaikan masuk sekolah pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar siswa karena kemungkinan mereka akan lebih mudah mengantuk.

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” kata Rini.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *