Indonesiadaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 53 barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti tersebut terbagi dari 51 pidana umum dan 2 dari pidana khusus.
“Barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir, kosmetik tanpa izin edar, 5 pucuk senjata tajam, 5 unit alat komunikasi, 8.880 bungkus roko ilegal, dan lainnya,” tutur Ferry dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Dilanjutkan dia, metode pemusnahan barang bukti tersebut juga berbeda-beda. barang bukti rokok, narkotika jenis sabu, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sementara untuk barang bukti Ponsel dan lainnya dimusnahkan dengan cara digilar dan dipotong menggunakan alat pemotong,” ucapnya.
Menuru Ferry, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






