Indonesiadaily.net – Menjelang bulan suci ramadhan, sebanyak 7 lokasi tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tangsel yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata mengamankan sebanyak 399 minuman keras (Miras).
“Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan dibeberapa tempat hiburan yang kami datangi untuk dilakukan pemeriksaan. Tempat hiburan yang kami datangi diantaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Oki menjelaskan razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.
“Sebanyak 399 ratusan minuman beralkohol kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” katanya.
“Hasilnya, dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur. Tindak lanjut dari operasi penegakkan perda akan kami sampaikan ke dinas terkait,” pungkasnya.
Penulis: Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






