DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

DPR RI melaksanakan rapat paripurna ke 19 masa sidang ke 4 tahun 2022-2023 di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (21/3/2023). (Aulia Syahramadhan/Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke 19 masa sidang ke 4 tahun 2022 – 2023.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah perlu mempertahankan, terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Menurutnya, berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ungkapnya.

Sebelum Perppu itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak Penetapan Perppu Ciptaker disahkan jadi UU. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan Perppu Ciptaker jadi UU.

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *