Indonesiadaily.net – Kosmetik menjadi hal yang tidak dpat dipisahkan bagi kehidupan wanita. Namun, dalam perkembangannya ada sejumlah kosmetik yang dianggap memiliki kandungan berbahaya pemicu kanker.
Bahkan, BPOM telah menyebutksn terdapat 16 produk kosmetika yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan.
Mereka menguji kosmetik yang ada di pasaran setelah curiga produk tersebut memiliki kandungan yang berbahaya.
Melansir JawaPos.com, pengujian itu dilakukan dalam rentang waktu 10 bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Temuan bahan kimia tersebut didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Menurut BPOM, pewarna merah K3 dan merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik). Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM menjelaskan, setidaknya terdapat 1 juta unit kosmetika yang mengandung karsinogenik dengan nilai ekonomi sebesar Rp 34,4 miliar.
Selain itu, BPOM juga menarik 46 kosmetika dari peredaran karena mengandung bahan terlarang dan tercemar oleh mikroba, serta terdapat pula kosmetika palsu.
Dari segi hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini memang belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hukum penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia.
Namun, menurut auditor senior LPPOM MUI Sedarnawati, Islam secara jelas memberikan panduan agar kaum muslimah selektif dalam menggunakannya, salah satunya yaitu kosmetik yang tidak membahayakan tubuhnya, tidak berlebihan, dan tidak mengubah ciptaan Tuhan.
Hal tersebut, katanya, didasarkan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram”.
“Dengan kata lain, kosmetik yang akan digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan serta bukan dari bahan yang dilarang oleh syariat,” ujarnya, Senin (27/3).
Oleh karena itu, ia secara khusus menegaskan kepada kaum milenial dan masyarakat agar memiliki pengetahuan dan perilaku tentang legalitas keamanan.
Hal itu untuk mencegah dirinya terpapar zat karsinogen yang ada di dalam produk-produk kecantikan di pasaran. Setidak-tidaknya, Guru Besar IPB itu menyarankan untu percaya bahwa kosmetik yang aman adalah kosmetik yang bebas dari bahan berbahaya dan memiliki legalitas.
“Menurut BPOM, kriteria produk kosmetika yang aman dan baik adalah kosmetik yang memiliki izin edar atau didaftarkan pada Dirjen POM, agar dapat diawasi oleh Badan POM,” jelasnya.
Adapun kriteria kosmetik yang legal tersebut setidaknya pasti telah teruji khasiat dan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan. “Gunakanlah kosmetika yang telah memperoleh sertifikat halal, dijual secara resmi dan terdaftar di BPOM, atau pahami produk kosmetika alami, dan berbagai bentuk sediaan yang aman dan halal bagi konsumen,” ucap dia.(*)
Editor: Nur Komalasari






