Indonesiadaily.net – Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau para warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung atau berlibur ke Indonesia menaati peraturan, baik yang bersifat hukum ataupun adat yang berlaku di suatu daerah di Indonesia. Ia mengingatkan, WNA yang melanggar hukum dapat terancam hukuman deportasi.
“Saat ini kita banyak mendengar ada beberapa turis asing yang ‘berulah’ saat berada di Pulau Bali. Mulai dari melanggar lalu lintas, bekerja secara ilegal, hingga melanggar hukum adat. Kita minta agar semua wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia,” ujar pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam keterangannya Senin, (27/3/2023).
Ia menyebutkan, salah satu negara wisatawan asing yang sedang mendapat sorotan tajam saat ini ialah turis asal Rusia. Namun, menurut Bamsoet, jumlah turis Rusia yang ‘berulah’ di Bali, lebih sedikit dibandingkan total wisatawan Rusia yang datang ke Bali.
“Jadi, tidak semua turis asal Rusia ‘brengsek’. Imigrasi Ngurah Rai Bali mencatat dari bulan Januari hingga Maret 2023 jumlah wisatawan Rusia yang datang ke Bali di angka 43.622. Tingkat kunjungan turis Rusia masih menduduki peringkat kedua setelah Australia,” ucapnya.
“Sementara, menurut catatan Polda Bali warga Rusia yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Bali sekitar 56 pelanggar,” tambahnya.
Bamsoet mengatakan Rusia merupakan pasar potensial sekaligus mitra dagang utama Indonesia. Rusia dan Indonesia menargetkan nilai perdagangan kedua negara mencapai 5 miliar dolar Amerika Serikat dapat tercapai dengan peningkatan status kemitraan strategis.
Selain itu, Rusia juga menduduki peringkat ke-37 dari semua negara investor di Indonesia.
“Sejumlah perusahaan Rusia menyampaikan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia, seperti perusahaan di bidang infrastruktur, energi, dan pertambangan,” katanya.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






