Indonesiadaily.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap rumah produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk dan pinggiran di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yang merupakan satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan rumah produksi ekstasi di Johar Baru. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menangkap tersangka SP sebagai tukang masak pembuat ekstasi.
Dari penangkapan SP, penyidik melakukan pengembangan dan mendapati tiga tersangka lain yang terlibat dalam jaringan rumah produksi ekstasi tersebut.
“Dari empat tersangka, dua orang di antaranya narapidana,” kata Ramadhan di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, (7/2/2023).
Ketiga tersangka itu ialah RM (46) bertindak sebagai pengendali, MM (34) juga berperan sebagai pengendali, serta MR (30) beraksi sebagai kurir atau yang mendistribusikan ekstasi. Tersangka RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba.
Salah satu pelaku berinisial SP (43), warga Johar Baru, berperan dalam memproduksi ekstasi secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang,” ucapnya.
Hasil pengungkapan ini dilakukan penyitaan 146 butir ekstasi berbagai merk, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 117 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis :Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






