UU P2SK Tuai Pro Kontra, Ini Tanggapan Penggiat Koperasi di Depok

Indonesiadaily.net –  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah disahkan dalam paripurna DPR RI pada 15 Desember 2022 lalu.

Hal ini menuai pro kontra di kalangan penggiat koperasi sebagai penggerak ekonomi sektor menengah ke bawah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini penggiat koperasi di Depok Wildani Yuswa mengatakan  harus memiliki strategi kuat untuk menjaga kestabilan simpanan, jumlah anggota dan pembayaran angsuran anggota.

“Dimana ada beberapa yang di antaranya mungkin boleh jadi cemas, bahwasanya secara prosedural dikhawatirkan akan lebih rumit dibandingkan sebelum kegiatan peredaran keuangan koperasi diawasi oleh Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkap Wildani Yuswa dalam acara pembukaan Rapat Akhir Tahun (RAT) ke-VII Tahun Buku 2022, Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Bina Auladi Mandiri (BAM) di Depok, Kamis (23/2/2023).

Sisi lain UU P2SK sambung perempuan yang juga Ketua Pengurus KSPPS Bina Auladi Mandiri itu adalah hal positif. Menurutnya hal tersebut merupakan upaya yang sangat baik agar laju perekonomian jadi lebih cepat bangkit dan bersaing dikarenakan kerjasama antara pengusaha dan negara bisa saling bersinergi.

“Negara maju adalah negara dengan warganya yang taat. Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat memberi posisi bagi penggiat koperasi sebagi salah satu roda penggerak ekonomi yang layak diperhitungkan dan tidak dipandang sebelah mata lagi,” ungkapnya.

Positifnya, koperasi yang baik tentunya akan menanggapi munculnya UU P2SK ini dengan legowo, karena tentunya sesuatu yang diperhatikan dan dibimbing akan jauh lebih cepat tumbuh dibanding sesuatu yang hilang perhatian.

“Bentuk perhatian Menteri Keuangan sejenis ini di koperasi sebetulnya sudah berjalan, dimana kami memiliki system internal audit yang kami sebut,” paparnya.

Lanjut dia, dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang memonitor dan berhak menyentil koperasi manakala di tengah jalan ditemukan kekeliruan yang dilakukan baik dari pengurus, pengelola, maupun anggota lain di luar pengurus, pengawas dan pengelola.

“Sejak September 2021 kami sudah diawasi oleh SPI, dan hal tersebut sedikit banyaknya kami rasakan berefek kepada proses administrative yang terus membaik dari hari ke hari, pekan demi pekan, dan bulan ke bulannya menjadi lebih mendekati standar prosedur yang semestinya,” kata dia.

Namun demikian, tentunya ada kekhawatiran lain terkait keberlangsungan usaha,  jika ke depannya betul-betul koperasi dipantau intensif oleh OPK dan LPS.

“Diprediksi proses distribusi pembiayaan kepada anggota boleh jadi lebih alot dan mengakibatkan anggota gagal daftar sebagai anggota koperasi,” tutupnya.

Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *