Indonesiadaily.net – Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara. Diketahui, Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Wahyu.
Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memberikan tuntutan selama 12 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum vonis terdakwa Richard Sambo divonis mati setelah hakim merasa tidak ada hal yang meringankan perbuatannya tersebut. Sidang kasus tersebut pun dipenuhi massa dari dua kubu.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Ketika vonis dibacakan hakim, Ferdy Sambo diminta berdiri. Tidak terlihat bagaimana ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar vonis hukum mati.
Namun terdengar para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo masih tetap berdiri sampai dipersilakan hakim Wahyu untuk duduk. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Mereka dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keempatnya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor: Nur Komalasari






