Tidak Perizinan, Satpol PP Tangsel Segel Bangunan di Raya Ciater

Satpol PP Tangsel menyegel bangunanbtak berizin di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (3/2/2023). Istimewa

Indonesiadailynet – Tidak bisa menunjukkan bukti perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan di Jalan Raya Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (3/2/2023).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangeel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perizinan gedung tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, ternyata belum bisa membuktikan izinnya. Makanya, kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik usai melakukan segel.

Gedung tersebut, lanjut Taufik, sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja.

“Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerjanya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemilik gedung resto telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp50 juta,” tuturnya.

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan, kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” ucap Taufik. (*)

Reporter : Ihya Ulumudin
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *