Terbukti Bersalah Bripka RR Divonis 13 Tahun Bui

Ilustrasi putusan pengadilan. Pixabay

Indonesiadaily.net – Terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun kepada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam bacaan putusan vonis, Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya

MWahyu mengatakan ada dua hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal, seperti berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksian dan mencoreng institusi polri.

“Berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan perbuatan terdakwa mencoreng institusi Polri,” ujarnya.

Selain itu, Wahyu menyebutkan ada hal yang dapat meringankan vonis Ricky Rizal. Menurutnya Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarganya.

“Sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucapnya.

Sekedar informasi, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena ikut bersama Sambo, Putri, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E merencanakan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta Majelis Hakim menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun penjara.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar JPU, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa. (*)

Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *