Indonesiadaily.net – Sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang larangan penjualan minuman keras (miras), pasukan Satpol PP Tangsel menggelar razia. Dalam razia tersebut, Satpol PP Tangsel menyita ratusan miras dari sejumlah toko.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, razia tersebut digelar di sejumlah kafe, live musik, warung jamu, dan toko kelontong di dua Kecamatan yaitu Serpong dan Setu.
“Dalam razia tersebut kita mengamankan total 187 botol miras baik yang masih segel maupun yang sudah terbuka atau sisa,” ujar Muksin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).
Muksin menjelaskan, untuk rincian dari minuman haram tersebut diantaranya, Vodca 52 botol, Mension 9, Colombus 4, Angker 17, Guines kaleng 6, Anggur merah 18, Colesom 11, Intisari 13, Anggur putih 1, Anggur merah gold 12, Alexis 5, Kawa kawa 3, Arak 1, The singleton 8, Martini 2, dan Campari 2. Total 171.
“Sementara untuk minuman sisa diantaranya, Malibu 1, Vibe 3, Capten morgan 2, The singleton 2, Royal brehause 1, Stolicana 1, Bacardi 2, Jim beam 1, Kahlua 1, Belatines 1, Finca robeto 1. Total ada 16 botol,” papar Muksin.
Ia mengatakan para penjual melanggar aturan pelarangan penjualan minuman keras di wilayah Tangsel. Aturan yang dilanggar Perda no 9 tahun 2012 pasal 44.
Dirinya mengimbau para pengusaha di Tangsel agar mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras. Hal itu untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat.
“Saya mengimbau kepada pengusaha di Tangsel sebaiknya mentaati apa yang menjadi aturan daerah di kota Tangsel. Ini dilakukan agar daerah kita tertib, aman sesuai dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






