Indonesiadaily.net – Kasus debt collector yang menyita mobil milik selebgram dan sempat memaki anggota kepolisian akhirnya berakhir dengan diamankannya sebanyak tiga orang.
Polda Metro Jaya langsung mengejar pelaku penyitaan mobil hingga memaki anggota Kepolisian tersebut. Diketahui aggota yang dimaki merupakan Iptu Evin saat menengahi penarikan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta.
Tiga orang berhasil diamankan dari lokasi yang berbada. Bahkan Polda Metro Jaya sampai harus mengejar pelaku ke Ambon.
Melansair JawaPos.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, satu pelaku di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/).
“Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).
Meski begitu, Hengki belum mengungkap identitas ketiga debt collector yang ditangkap. Polisi berkomitmen akan memberantas segala nentuk premanitas.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” ucapnya.
Hengki pun menjelaskan bagaimana penyitaan kendaraan yang seharusnya dilakukan, dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar. Sehingga tidak membuat resah orang lain.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelasnya
Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengeluarkan peringatan tegas kepada debt collector tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tukasnya.(*)
Editor: Nur Komalasari






