Mengandung Karsinogen, Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

Penggunaan Vape Dilarang di sejumlah negara.(istimewa)

Indonesiadaily.net – Vape atau rokok elektrik nyatanya tidak lebih sehat dibanding rokok tembakau. Hal ini karena  kandungan karsinogen yang terdapat di dalamnya. Sejumlah negara pun telah melarang penggunaan vape. Di antaranya adalah Singapura dan Thailand.  Lantas, bagaimana dengan larangan vape di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari hellosehat.com, vape alias rokok elektrik sering dianggap lebih aman dibanding rokok tembakau biasa. Akibatnya, banyak orang yang beralih ke rokok elektrik karena percaya dapat terhindar dari penyakit jantung. Padahal sebenarnya, vape atau rokok tembakau sama-sama berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Bacaan Lainnya

America Lung Association menyebutkan bahwa beberapa penelitian telah menemukan zat-zat kimia beracun pada rokok elektrik atau vape. Salah satunya karsinogen, yaitu bahan kimia yang diketahui sebagai penyebab kanker. Karsinogen yang terdapat dalam vape di antaranya adalah acetaldehyde dan formaldehyde.

Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker. Lantaran kandungan berbahaya tersebut  sejumlah negara memutuskan melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaan vape sejak 1 Februari 2018. Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.

Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014. Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang.

Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda. Ia menyebut satu-satunya cara untuk mengendalikan vape adalah dengan larangan vape.

Sesuai dengan aturan Thailand, seseorang yang tertangkap menggunakan vape maka akan disita rokok elektriknya dan akan dikenakan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan penggunaan vape ini juga berlaku untuk turis yang datang ke Thailand.

Sementara itu di Indonesia, pelarangan penjualan rokok batangan atau eceran akan diberlakukan pemerintah di tahun 2023. Hal yang sama berlaku untuk rokok elektrik atau Vape.

Pemberlakuan pelarangan dirancang di tahun 2023 dalam bentuk peraturan pemerintah. Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,” tulis bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. (*)

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *