Indonesiadaily.net – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, memberi atensi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolda memimpin asistensi serta gelar perkara kasus ini.
“Pak Kapolda Metro Jaya, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama. Pada hari ini beliau langsung memimpin asistensi dan gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo, Senin (27/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan gelar perkara atas kasus tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut hadir dalam gelar perkara tersebut. “Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir,” jelasnya.
Selanjutnya, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih belum merinci hasil gelar perkara. Namun, ia menyampaikan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Penyidikan tetap dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut proses penyidikan kasus ini ada dua tahapan, yakni formil dan materil.
“Pertama, adanya perbuatan pidana, yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya, yaitu M dan S. Maka dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum, yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
“Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” demikian Trunoyudo memungkas. (*)
Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri






