Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Massa Bersorak di Ruang Sidang

ferdy sambo saat sidang
Ferdy Sambo saat menjalani sidang.

Indonesiadaily.net – Akhir dari sidang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terjawab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus tersebut.

Sambo divonis mati setelah hakim merasa tidak ada hal yang meringankan perbuatannya tersebut. Sidang kasus tersebut pun dipenuhi massa dari dua kubu.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Ketika vonis dibacakan hakim, Ferdy Sambo diminta berdiri. Tidak terlihat bagaimana ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar vonis hukum mati.

Namun terdengar para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo masih tetap berdiri sampai dipersilakan hakim Wahyu untuk duduk.

Saat duduk, terlihat Ferdy Sambo mengedipkan matanya beberapa kali.

Sebelumnya, Ferdy kepada kuasa hukumnya mengaku pasrah dengan putusan hakim. Ditambah dengan tekanan tinggi kepada dirinya mendapat hukuman berat atas kasus tersebut.

“Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” ungkap Rasamala Aritonang kuasa hukum Ferdy Sambo seperti disita dari Suara.com.

Menurut dia, Ferdy tidak melakukan persiapan khusus dengan jadwal vonis yang bakal dia terima hari ini. Kliennya mengaku ikhlas dengan apapun hasil yang diputuskan.

“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” ucap Rasamala.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dijatuhi vonis di hari yang sama. Pada tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntuk hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.

Di lain sisi, pembacaan vonis ini juga akan dihadiri oleh keluarga Brigadir J. Hal ini diucapkan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.

“Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).(*)

 

Editor: Nur Komalasari

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *