Ekspresi Bahagia Mahfud MD Saat Dengar Vonis Bharada E

Mahfud MD saat menyaksikan sidang vonis Richard Elizer. (Istimewa)

Indonesiadaily.net– Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan respon terkait vonis 1 tahun enam bulan yang diberikan kepada

terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Bacaan Lainnya

Ekspresi Mahfud MD terllihat senang dan bertepuk tangan setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Hal ini terpantau dari tayangan kanal YouTube.

Kemenkopolhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sejumlah staf Kemenkopolhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.

Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.

Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum  menyampaikan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga  terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.  Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.

“Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” ujar Mahfud.

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Diberitakan sebelumnya, Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).(*)

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *