Bejat, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tirinya Yang Berumur 14 Tahun

 

Indonesiadaily.net – Kelakuan bejat tampak pada A (38), seorang ayah yang tega perkosa anak tirinya yang berumur 14 tahun di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki mengatakan, pelaku perkosa anak tirinya saat malam hari pukul 01.00 WIB pada 24 Desember 2022 lalu. Namun baru diketahui pada 26 Januari 2023.

Pelaku, kata Dasuki, membangunkan korban setelah itu dipaksa untuk menuruti nafsu bejatnya itu berupa berhubungan badan.

“Pelaku melancarkan aksinya, dengan mengancam, jika, keinginan pelaku tidak dituruti, maka kendaraan motor korban tidak akan dibayarkan cicilannya. Namun, disaat itu korban tetap menolak,” ujar Dasuki saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Saat itu, lanjut Dasuki, korban tetap menolak menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali.

Dasuki mengungkap, perilaku pelaku diketahui pada 26 Januari 2023 lalu, dan pihak keluarga korban langsung melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Kresek. Dimana menurut keterangan keluarga korban kejadian itu hampir terulang kembali pada hari 2 Januari 2023.

“Saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Dasuki mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku saat itu juga. Sedangkan untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum.

“Atas perilakunya tersebut A dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *