Bawaslu Depok Pantau Pantarlih, Ini Catatannya

Bawaslu Depok memberikan keterangan soal Pantarlih Coklit. (Irwan Supriyadi/ Indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net- Jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024 tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sudah berjalan oleh KPU Depok khususnya. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Kota Depok, Jawa Barat.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Selamet Permana mengungkap Bawaslu Depok dalam pelaksanaan Coklit ini memantau kerja Pantarlih dan ada beberapa catatan.

Bacaan Lainnya

“Kami Bawaslu Depok melakukan pengawasan melekat pada 2.698 Kepala Keluarga (KK) pada 492 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 63 Kelurahan se-Kota Depok,” ungkap Dede Selamet Permana.

Ada pun catatan Bawaslu Depok terkait Coklit yang dilakukan Pantarlih pertama terkait ketepatan waktu.

Ia menyebutkan berubahnya masa Coklit yang sedianya dimulai 6 Februari 2023 menjadi 12 Februari 2023 ternyata tidak membuat Pantarlih lebih siap bekerja karena KPU hingga PPS terpantau kewalahan menyediakan form A-Daftar Pemilih sebagai instrumen utama coklit tepat pada waktunya.

“Terpantau di 12 Februari 2023 Pantarlih baru dilantik dan diberi Bimtek kilat mengenai prosedur Coklit dan penggunaan aplikasi e-coklit,” katanya.

Didapati pula hingga14 Februari 2023, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendistribusikan bahan coklit karena belum tersedia.

“Sebagian besar pantarlih baru terlihat melakukan coklit pada kisaran 15-19 Februari 2023,” kata Dede.

Kedua, aplikasi e-coklit, Dede mengungkapkan, kinerja aplikasi yang digadang-gadang dapat memangkas kerja PPS dalam merekap hasil coklit ternyata masih jauh dari kata prima.

Sebab, per Rabu, 22 Februari 2023 masih ada Pantarlih yang belum sepenuhnya menguasai aplikasi, belum bisa login dan menggunakan aplikasi.

“Ditemukan juga perangkat ponsel Pantarlih yang tidak memadai untuk dipasangi e-coklit. Selain itu, ditemukan juga kendala loading data, sinkron data dan sebagainya,” terang Dede.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Depok ini melanjutkan, catatan ketiga perihal kepatuhan prosedur, dirinya menerangkan hal terbanyak yang ditemukan ialah Pantarlih tidak menggunakan atribut secara lengkap (semisal topi atau rompi) dengan alasan lupa membawa, tidak sesuai ukuran tubuh, dan sebagainya.

“Ditemukan juga Pantarlih yang bertugas tanpa dilengkapi SK dengan alasan ada revisi SK karena ada PAW Pantarlih. Selain itu juga ada PPS yang menolak memberikan salinan SK Pantarlih kepada Panwaslu Kelurahan dengan dalih dokumen internal dan rahasia,” papar Dede.

Menurut Dede, hal ini menimbulkan kerawanan timbulnya JOKI Pantarlih jika tidak disikapi secara serius.

Selanjutnya, didapati juga Pantarlih yang belum mengerti teknis tatacara Coklit, seperti tidak menempel stiker Coklit dan sebagainya, tidak hapal wilayah kerjanya dan tidak mandiri dengan mencoklit bersama Pantarlih dari TPS lain.

“Didapati juga Pantarlih memasukkan pemilih yang belum jelas de jure-nya (tidak didukung dokumen kependudukan yang jelas) meskipun secara de facto orang tersebut tinggal di rumah yang dicoklit,” terang Dede.

Catatan Bawaslu yang keempat perihal mapping TPS, Dede menjelaskan instruksi KPU RI untuk melakukan proses restrukturisasi TPS menyebabkan pengurangan jumlah TPS sebanyak 430 TPS, dari yang sebelumnya sebanyak 5.988 TPS menjadi 5.558 TPS.

“Ini berdampak nyata pada mapping pemilih per TPS seperti pemilih dalam 1 KK yang terpisah TPS dan pemilih yang menjadi jauh secara geografis dengan TPS barunya karena TPS nya dilebur, bahkan menimbulkan tanda tanya bagi beberapa ketua lingkungan.

“Ini juga mengindikasikan proses mapping yang terburu-buru, kurang teliti dan kurang memperhatikan aspek kewilayahan,” jelas Dede.

Kelima perihal rekomendasi, Dede menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kelurahan, yaitu berupa saran perbaikan di tempat kepada Pantarlih yang dilaksanan pengawasan melekat untuk mentaati prosedur Coklit.

Yang keenam perihal partisipasi masyarakat, di sini Bawaslu Kota Depok mendorong masyarakat Depok untuk lebih aktif, seperti lapor pindah kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan ketua lingkungan setempat jika pindah domisili.

Kemudian, mengurus sertifikat kematian anggota keluarganya yang wafat, memperbaharui data diri dan dokumen administrasi kependudukan dengan data terkini.

“Hal ini untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara de jure, agar tidak menimbulkan sengkarut di kemudian hari yang dapat berdampak pada hak pilih warga tersebut,” ucap Dede.

Sebelumnya Bawaslu Depok sudah memberikan himbauan kepada KPU Depok agar melakukan proses mutarlih sesuai dengan prosedur dan telah membuka posko kawal hak pilih di 11 kecamatan yang ditempatkan di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Depok.

Penulis : Irwan Supriyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *