Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang. Istimewa

Indonesiadaily.net – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus pelaku dengan menjanjikan calon korban bekerja ke luar negeri dengan bayaran tinggi.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri, yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim, Jumat (10/2/2023).

Djuhandhani menyebut lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.

“Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan,” ujar Djuhandhani.

Selanjutnya, kata Djuhandhani, dua tersangka lainnya, yakni NJ dan AN ditangkap 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.

“Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik secara total telah mendapatkan sebanyak 97 buah paspor korban.

Dari penangkapan ini juga disita barang bukti lainnya, berupa tiket pesawat, printout acara Kamboja Tour New Year, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), tangkapan layar bukti transfer, printout slip setoran tunai, buku rekening, dan rekening koran Bank BCA.

Kemudian, sejumlah surat pengajuan visa ke Taiwan, Jepang. Serta, surat kerja sama pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja, Inggris, dan Australia.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (*)

Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *