Ternyata Ini Berat dan Harga Emas di Puncak Monas

emas di puncak monas
Monumen Nasional (Monas).

Indonesiadaily.net – Jika berkunjung ke Monumen Nasional (monas) di Ibu Kota Jakarta pasti dari kejauhan terlihat di puncak Monas tampak emas yang berbentuk seperti api.

Itu menjadi salah satu sasaran wisatawan berkunjung ke Monas, dan kerap jadi objek untuk mengabadikan gambar.

Bacaan Lainnya

Melansir dari akun instagram resmi Monas, yakni @monumen.nasional total emas raksasa di puncak monas sebesar 72 kilogram (kg). Tapi ternyata, jumlah tersebut tidak seutuhnya berada di puncak Monas.

Dimana hanya ada 50 kg saja yang berada di puncak Monas tersebut. Sedangkan, 22 kg sisanya ada di ruang kemerdekaan, melekat pada pintu gapura kemerdekaan, burung Garuda Pancasila, dan kepulauan Indonesia.

Jika berkunjung ke Monas, ada sebuah ruangan edukasi yang akan menceritakan tentang sejarah Indonesia. Di sana terdapat Ruang Kemerdekaan yang merupakan ruangan berbentuk persegi yang dikelilingi amphitheater yang menyimpan 4 simbol kemerdekaan bangsa Indonesia. Di dalam ruangan tersebut, diputar suara asli Bung Karno saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.

Sambil mendengarkan suara Bung Karno, juga dapat dilihat salinan naskah proklamasi yang disimpan pada kotak kaca di dalam pintu gerbang yang dikenal dengan nama ‘Gerbang Kemerdekaan’ yang berlapis emas dan dihiasi bunga wijaya kusuma.

Jika dihitung jumlah keseluruhan emas yang ada di Monas, maka totalnya bisa mencapai Rp 69,8 miliar. Jumlah ini didapatkan jika mengacu pada perhitungan harga emas Antam di laman Logam Mulia per 28 Januari 2023.

Harga emas antam Sabtu pada 28 Januari 2023 berada di kisaran Rp 970.600.000 per kg. Itu artinya, untuk menghitung total keseluruhan emas Monas, Rp 970.600.000 dikalikan 72, maka hasilnya menjadi Rp 69.883.200.000.

Namun, perlu menjadi catatan ini merupakan harga yang muncul dari perhitungan kasar harga emas Monas berdasarkan harga emas Antam yang fluktuatif. Itu artinya, nominalnya dapat berubah tergantung waktu dilakukannya perhitungan. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *