Indonesiadaily.net – Pelaku usaha yang produk-produknya tidak memiliki sertifikat halal, pada tahun 2024 akan diberikan sanksi.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Aqil Irham.
Aqil mengatakan, pada 17 Oktober 2024, akan menjadi waktu akhir untuk masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal. Kebijakan tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya.
Dimana ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk itu harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata dia.
Namun, sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
“Sanksi itu sesuai ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
Sekarang, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Itu harus dimanfaatkan pelaku usaha. Program Sehati kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menuturkan, para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 bisa dengan mengakses ptsp.halal.go.id.
Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. (*)
Editor : Pebri Mulya






